Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti (untuk selanjutnya disebut Prodi MIH) sebagai program studi yang menyelenggarakan pendidikan Strata 2, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 2609/D/T/2001 tanggal 6 Agustus 2001, sebagai respon atas komitmen Universitas Trisakti untuk selalu berperan aktif dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas di bidang hukum. Memperhatikan proses dan dinamika pembangunan berkelanjutan saat ini dan masa mendatang, maka diperlukan sumber daya manusia yang lebih berkualitas. Sehubungan dengan hal tersebut, dibutuhkan adanya pendidikan lanjutan yang dapat memberikan tambahan pengetahuan, ketrampilan, sikap dan pengalaman bagi para magister baik hukum maupun non hukum. Sesuai dengan keunggulan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, khususnya ketersediaan sumber daya manusia di bidang Hukum Agraria, Hukum Bisnis dan Hukum Pidana, maka Prodi MIH menyediakan 3 (tiga) konsentrasi yaitu Konsentrasi Hukum Agraria, Konsentrasi Hukum Bisnis dan Konsentrasi Hukum Pidana. Dalam melaksanakan perannya, Prodi MIHÂ berpedoman pada visi dan misi Magister Hukum yang sesuai dengan visi dan misi Fakultas Hukum dan Universitas Trisakti.
Dalam pelaksanaannya Prodi MIH telah terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departeman Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 016/BAN-PT/Ak-IV/S2/II/2006 Tanggal 02 Februari 2006 dengan Nilai C, di reakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departeman Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 001/BAN-PT/Ak-V/S2/I/2007 Tanggal 13 Januari 2007 dengan Nilai B dengan angka 4,5, kemudian di reakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departeman Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 007/BAN-PT/AK-X/S2/VI/2012 tanggal 29 Juni 2012 dengan Nilai B dengan angka 336. Kemudian di reakreditasi berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 2235/SK/BAN-PT/Akred/M/VII/2017 dengan nilai B. Kemudian tahun 2023 dilakukan reakreditasi dan memperoleh nilai Baik berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 9964/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/I/2023.
Dalam proses pembelajaran saat ini program studi menerapkan kurikulum sesuai KKNI pada level 8, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Rektor Universitas Trisakti Nomor: 201.v/Ak.1.01/Usakti/R/VII/2015 tanggal 17 Agustus 2015. Kurikulum ini kemudian disempurnakan pada tahun 2019 yang dimuat dalam SK Rektor Nomor 1631/USAKTI/SKR/VIII/2019. Pada tahun 2023 kurikulum operasional diperbarui berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dengan menerapkan pembelajaran berbasis luaran (OBE), yang selalu mengikuti perkembangan ipteksen dan kebutuhan para pemangku kepentingan dalam dan luar negeri, memiliki ciri kearifan dan keunikan lokal, menumbuhkan jiwa kewirausahaan, peka terhadap Nilai-Nilai Pancasila, berpedoman pada Trikrama Trisakti serta kelestarian lingkungan hidup.