Program Studi Magister Ilmu Hukum

Fasilitas Layanan di bidang Akademik untuk Mahasiswa di Program Studi dan Fakultas Hukum adalah :

  1. Ruang Perkuliahan yang berada di lantai 1 dan 2 Gedung H serta lantai dimana setiap ruang perkuliahan dilengkapi dengan AC, LCD, komputer, Screen, OHP serta Sound System.
  2. Ruang Dosen yaitu untuk Dosen Tetap yang terletak di Gedung H lantai 1, 2, 3, 6 dan 7.
  3. Perpustakaan yang merupakan fasilitas yang disediakan untuk menunjang proses belajar mengajar mahasiswa yang mempunyai fungsi untuk:
  4. Sebagai sumber informasi dan ilmu pengetahuan
  5. Menyediakan fasilitas belajar
  6. Menunjang tridharma perguruan tinggi dengan meyediakan koleksi buku teks, jurnal, majalah ilmiah, surat kabar, hasil penelitian, skripsi, tesis dan disertasi kamus, ensiklopedi, makalah seminar serta sumber informasi digital (Westlaw dan LexisNexis).

Adapun Fasilitas Layanan di bidang Administrasi untuk Mahasiswa adalah :

  1. Administrasi Akademik, Umum dan Keuangan yang melayani mahasiswa dalam memberikan informasi tentang perkuliahan dan Ujian dan keuangan.
  2. UPTF komputer yang melayani mahasiswa terkait dengan penggunaan Local Area Network (LAN), email, transkrip nilai
  3. Administrasi Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni yang menyediakan informasi tentang pengajuan beasiswa, lowongan kerja dan sebagainya.

Selain Fasilitas-fasilitas tersebut diatas Program Studi dan Fakultas Hukum juga terdapat layanan-layanan di bidang kemahasiswaan yaitu :

1.Penalaran, minat dan bakat

Adanya keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan yang meliputi :

Penalaran, Minat dan Bakat, baik di Internal maupun dari Luar, misalnya keikutsertaan mahasiswa pada Seminar-seminar, Kuliah Umum atau Diskusi Ilmiah baik yang diselenggarakan di Fakultas Hukum maupun di luar atau lomba-lomba yang bersifat Non Akademik misalnya Turnamen Bola Basket, Pekan Olahraga Mahasiswa atau Paduan Suara Mahasiswa.

2.Bimbingan Karir dan Kewirausahaan

Bimbingan karir di Fakultas Hukum dilakukan oleh Dosen Wali terhadap mahasiswa dalam hal memberikan pandangan serta saran-saran mengenai studi mahasiswa serta menyelesaikan masalah-masalah yang menghambat kelancaran proses belajar mahasiswa yang bersangkutan. Bimbingan tentang Kewirausahaan diberikan oleh Pusat Inkubator Bisnis yang berada dibawah Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat pada setiap awal perkuliahan bagi mahasiswa baru yang merupakan bagian dari materi yang diberikan pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

3.Kesejahteraan, yang meliputi:

4.Bimbingan dan Konseling:

Fakultas Hukum bekerjasama dengan UPT. Psikologi dan Konseling dalam operasional pembinaan perwalian mahasiswa. UPT Psikologi dan Konseling berfungsi sebagai wadah konsultasi resmi yang berorientasi kepada pembinaan psikologis guna mendukung peningkatan prestasi belajar mahasiswa. UPT Psikologi dan Konseling merupakan bagian dari mekanisme bimbingan kepada mahasiswa yang dimaksudkan untuk mendorong keberhasilan studi mahasiswa. Beberapa bentuk kegiatan Bimbingan dan Konseling yang dilakukan oleh UPT Psikologi dan Konseling dapat diuraikan berikut ini :

1.Bentuk kegiatan: Psikotes terhadap mahasiswa baru.

Psikotes umumnya dilakukan oleh UPT Psikologi dan Konseling, bekerjasama dengan Fakultas yang dilaksanakan pada setiap tahun akademik baru khusus untuk mahasiswa baru. Psikotes ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi psikologis mahasiswa terkait dengan proses adaptasi dengan lingkungan perguruan tinggi sekaligus mengetahui potensi yang dimiliki oleh mahasiswa baru.

2. Psikotes terhadap mahasiswa yang bermasalah.

Psikotes ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mencari akar permasalahan dan solusi terhadap mahasiswa yang bermasalah baik secara akademis maupun non akademis (mahasiswa melanggar peraturan kemahasiswaan). Pihak yang dapat mengajukan tes ini adalah Dosen Wali melalui Wakil dekan I atau Wakil Dekan III, atau langsung melalui Wakil Dekan III untuk mahasiswa yang diindikasikan mengalami masalah non akademis.

3. Layanan Beasiswa

Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang telah berhasil menunjukkan prestasi di bidang akademik, olahraga, seni budaya/bakat, dan pengurus Organisasi Kemahasiswaan. Selain Beasiswa di atas, juga diberikan Beasiswa kepada mahasiswa yang berasal dari Daerah Tertinggal dan Beasiswa untuk korban Bencana Alam.

Setiap mahasiswa yang telah berprestasi, berjasa atau berdasarkan pertimbangan Pimpinan Fakultas/Universitas dapat diberikan beasiswa. Tata cara mendapatkan Beasiswa diatur dalam Petujuk Teknis Fakultas/Universitas dibawah koordinasi Wakil Dekan I, Wakil Dekan II dan Wakil Dekan III dan dilaksanakan oleh Sub Bagian Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta Hubungan Alumni.

4. Layanan Kesehatan

Fakultas menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan melalui Pusat Medis Trisakti (PMT USAKTI). Bentuk pelayanan, pelaksanaan dan hasilnya dapat diuraikan  sebagai berikut :

    • Multifungsi Kartu Tanda Mahasiswa sebagai kartu keanggotaan di PMT USAKTI. Pengobatan dan fasilitas medis (PMT, Rumah Sakit Gigi dan Mulut USAKTI atau Rumah Sakit USAKTI). Pelaksanaannya apabila selama berada di kampus seorang mahasiswa mengalami gangguan kesehatan, maka yang bersangkutan dapat langsung berobat ke PMT atau setelah mendapat rujukan dari PMT dapat berobat ke Rumah Sakit Gigi dan Mulut USAKTI atau Rumah Sakit.

 

    • Santunan kematian.

Pelaksanaannya dilakukan oleh Fakultas dengan berkoordinasi kepada Wakil Rektor II apabila selama menempuh studi terdapat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang meninggal dunia.

 

    • Dalam rangka mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) di lingkup USAKTI diatur dalam SKR No. 342 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan SKR Nomor No 322 Tahun 2010 yang mengatur mengenai Larangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika di LingkunganUniversitas Trisakti. Pelayanan tes urine juga diperuntukkan untuk monitoring keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat- obat terlarang. Pelaksanaan tes dilakukan pada tiap awal semester baru, di ikuti oleh seluruh mahasiswa sebagai prasyarat untuk pengisian KRS. Dengan demikian, setiap mahasiswa akan dapat terkontrol dan segera terdeteksi apabila terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan yang terlarang.
Floatin Button
Floatin Button